Kadis PMD Bengkalis, Yuhelmi.
BENGKALIS (PRC) – Nama-nama yang lulus sebagai Pendamping Desa (PD) sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu namun masih ada terdapat kejanggalan atas kelulusan tersebut.
Kejagalan tersebut didapatkan dari Nama-nama yang lulus sebagai PD karena ada beberapa orang masuk sebagai pengurus maupun anggota disalah satu Partai Politik yang membuat salah satu peserta Calon tidak lulus menjadi geram.
Rivo Kurniawan salah satu Calon pelamar PD saat ditemui menyebutkan didalam aturan Permendes Nomor 40 Tahun 2021 sudah jelas disana bahwa tidak dibolehkan terlibat didalam kepengurusan maupun anggota disalah satu Partai Politik.
"Pada saat pendaftaran kemarin, kami seluruh peserta PD ada membuat surat pernyataan dengan menyebutkan tidak terlibat aktif dalam kepengurusan atau keanggotaan Partai Politik dan disana juga membubuhkan tandatangan diatas Materai 10.000," kata Rivo Kurniawan Kamis (2/12) kepada wartawan.
Ditambahkannya, Nah disana kan sudah jelas namun kenapa masih ada beberapa orang yang sudah dinyatakan lulus didapatkan masih terlibat sebagai pengurus maupun anggota disalah satu Partai Politik.
"Kita juga meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Bengkalis harus menyeleksi kembali dari nama-nama yang sudah dinyatakan lulus ketimbang ada masalah dibelakangan hari," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi saat dikonfirmasi via seluler mengatakan untuk kelulusan PD tersebut sudah kita serahkan kepada pihak ketiga kami hanya menempelkan nama-nama di Kantor saja.
"Kalau untuk kelanjutannya silahkan konfirmasi kepada pihak ketiga yang ada tertera didalam surat pengumuman tersebut, karena yang menyeleksi untuk PD mereka bukan kami pihak PMD," ujarnya.
Yuhelmi juga mengutarakan walaupun sudah diumumkan nama-nama yang sudah lulus tersebut kami dari pihak PMD Kabupaten Bengkalis akan kembali melakukan penyeleksian.
"Kalau memang ada didapati dari nama-nama yang lulus tersebut sebagai pengurus maupun anggota Partai kita akan meminta surat pengunduran diri atau mereka tinggal memilih saja karena mereka juga sudah membuat surat pernyataan," tuturnya.
Dikatakan kembali Yuhelmi, Sanksi dari kami pihak Dinas PMD Kabupaten Bengkalis jelas ada bagi Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus tersebut karena mereka juga sudah ada surat pernyataan diatas materai 10.000.
"Sanksinya itu di Dis dengan artian digugurkan sebagai PD walaupun sudah dinyatakan lulus," pungkasnya.***