Bongkar Rumah Tetangganya, 2 Pemuda Diringkus Polsek Tapung Hulu
TAPUNG HULU (PRC) - Dua orang pemuda terpaksa mendekam di Sel tahanan Polsek Tapung Hulu, karena keduanya nekat membongkar rumah tetangganya dan mencuri uang, laptop serta Hp.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (1/2/2019) lalu dan tepat seminggu kemudian pada Jumat (8/2/2019) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu.
Korban adalah Mangisi Sirait warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, sementara kedua pelaku yang merupakan tetangganya ini adalah PS (19) dan AT (17).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Laptop merk Asus warna putih dan sebuah HP merk Vivo V5.
Peristiwa ini berawal Jumat (1/2/2019) sekira pukul 09.00 wib, saat itu korban bersama kedua anaknya pergi ke kebun di Kampung Damai HTI Desa Sungai Agung, lalu sekira pukul 17.30 Wib korban bersama keluarganya kembali kerumah.
Setiba didepan rumahnya, korban membuka pintu depan dengan cara memasukan tangan kedalam untuk membuka Grendel pintu, setelah itu masuk kedalam kamar.
Korban mendapati tas yang berisikan laptop telah hilang dan memeriksa Hp Vivo V5 dan 2 unit Hp Nokia serta uang Rp.3.800.000 yang disimpan dirumah telah raib.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian di Polsek Tapung Hulu.
Atas laporan ini, Kapolsek Tapung Hulu memerintahkan Kanit Reskrim dan Personil untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ada indikasi pelakunya adalah 2 orang pemuda sebagai tetangga korban.
Lalu pada Sabtu pagi (9/2/2019) anggota Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Kusau makmur mengamankan kedua pelaku, setelah diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang yang dicurinya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar