Tak Sampai 3 Jam, Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tapung di 3 Lokasi
TAPUNG (PRC) - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar berhasil meringkus Empat Pelaku Narkoba ditiga lokasi berbeda pada Senin Siang (18/2/2019).
Penangkapan pertama sekira pukul 12.00 wib disalahsatu rumah di Desa Pelambaian Kec. Tapung, disini petugas mengamankan 2 tersangka yaitu MJ alias AM (47) dan ER alias EK (19).
Dari kedua tersangka ini didapati barang bukti 13 paket kecil narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dibawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya.
Usai menangkap kedua pelaku narkoba ini, sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menyasar sebuah warnet yang berlokasi di Simpang Robet Desa Tanjung sawit.
Petugas sebelumnya mendapat informasi seorang pengedar shabu sedang berada di Warnet ini, tim langsung mendatangi warnet ini dan berhasil mengamankan tersangka AW alias AG (33) yang sedang bermain game online
Setelah digeledah didapati barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu, yang disembunyikan dalam dompet di kantong celananya.
Hanya berselang sekitar setengah jam setelah penangkapan kedua, petugas kembali menangkap seorang tersangka lainnya yaitu AD alias BG (34) warga Desa Tanjung Sawit yang akan melakukan transaksi narkoba.
Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa AD akan datang mengantarkan shabu, selanjutnya tim langsung menunggu disekitar warnet untuk menangkapnya.
Sekitar pukul 14.30 wib terlihat AD datang dengan mengendarai sepeda motornya dan langsung dikepung oleh petugas, AD sempat berupaya melarikan diri namun motornya dihadang oleh petugas hingga terjatuh.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkan Novris bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar