Ini Penjelasan Febri Juru Bicara KPK Terkait Penggeledahan 3 Tempat di Bengkalis
BENGKALIS (PRC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/5/2019). Guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tahun 2013- 2015.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Bengkalis.
Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.
- Sebelum pergelaran Hardiknas, Bupati Bengkalis ikuti proses Gladi Bersih
- Peringati hari buruh se-Dunia, Ratusan Buruh gelar aksi damai di Duri
- 6 DPK PPNI resmi dilantik bertempat Hotel Grand Zuri Duri
- Camat Bathin Solapan Lantik 2 PJ Kades
- Pesan Bupati Amril Pada Pengurus Lembaga Adat Kawasan Mandau
Menurut Febri, pihaknya sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk sebuah penyidikan yang terjadi di Bengkalis yaitu salah satu proyek jalan di sana,” kata Febri lewat pesan singkat Rabu, (15/5/19) malam.
Diakuinya, dari penggeledahan di tiga lokasi, tim KPK sejauh ini mengamankan dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan yang saat ini sedang KPK sidik.
“Tim KPK masih bergerak di lapangan melakukan sejumlah kegiatan yang diperlukan. Nanti kami akan informasikan lebih lengkap informasinya menyusul mungkin besok atau lusa,” kata Febri.
Dalam kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar