Politik

Gugatan Partai Nasdem di MK Dapil V Kecamatan Bathin Solapan Dikabulkan Majelis Hakim

Ketua Garda Nasdem Bengkalis Andika Putra Kenedi bersama Kuasa Hukum Nasdem Rahmat Taufit

JAKARTA (PRC) – Partai Nasdem melakukan gugatan terhadap hasil Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 terkhusus Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bathin Solapan ke Mahkamah Kontitusi (MK) diruangan Panel satu.

Dari hasil Gugatan dari Partai Nasdem tersebut akhirnya diterima oleh Majelis hakim MK dan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Tanggal 18 Juli 2018 akan datang.

Ketua Garda Nasdem Kabupaten Bengkalis Andika Putra Kenedi mengatakan Alhamdulilah Hakim MK telah mengabulkan Gugatan dari Partai NasDem baik dari Dapil 3 Kecamatan Pinggir dan Dapil 5 Kecamatan Bathin Solapan, Semoga sidang selanjutnya berjalan dengan lancar dan kita dari Nasdem mengharapkan keadilan yang seadil adilnya dari hasil demokrasi Pileg pada 17 april 2019 yang lalu,” kata Ketua Garda Nasdem Kabupaten Bengkalis Andika Putra Kenedi Minggu (14/7/19) ketika dikonfirmasi via Whatsapp.

“Saya juga sangat bangga dengan Partai Nasdem yang begitu semangat dalam mensupport kader nya untuk memperjuangkan Hak dan keadilan suara rakyat,” terangnya.

Ditambahkan Andika, Saya juga selaku ketua Garda Pemuda Nasdem Kabupaten  Bengkalis akan tetap berjuang untuk mendapatkan Hak dan keadilan suara yang saya dapatkan saat pemilu adalah suara rakyat yang menitipkan kepada saya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Saya juga mohon kepada seluruh keluarga,sahabat untuk mendoakan perjuangan saya berhasil dengan hasil yang adil dari keputusan Mahkamah Konstitusi nanti nya,Salam Perubahan,Restorasi,” pungkasnya.***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan