KPK Soroti MOBNAS yang dikuasai Mantan Pejabat Rohil

BAGANSIAPIAPI (PRC) – Mantan pejabat membandel dan tidak mau mengembalikan aset daerah berupa mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam hal ini Rohil menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mantan pejabat membandel pedahal pihak pemda sudah memberi himbauan untuk mengembalikan mobil-mobil yang saat ini masih dikuasai. "kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Syafruddin H S.Sos, dikonfirmasi, Senin (15/07/2019).
Suatu kesimpulan adalah pihak pemerintah melalui BPKAD sudah kooperatif menyurati dan melakukan himbauan hanya saja sampai saat ini seperti tidak di indahkan oleh oknum exs pejabat tersebut.
- Jembatan Penghubung Ujung Tanjung Baru Dibangun 2 Th Keadaanya Mengkwatirkan
- Babinsa 01/Bangko Bersama masyarakat Kepenguluan Bagan Jawa untuk Antisipasi Bila Musim Hujan Tiba
- Akibat Pandemi Covid19 Dan Banjir Pasar Sei. Bakau Sepi Pengunjung
- SUDIN CABUT GUGATAN, AMAN TUNGGU PELANTIKAN
- PANGLIMA MUDA DATUK ISKANDAR, SE MENYERAHKAN SK DPC BAGAN SINEMBAH
Terpisah, diketahui Aset Daerah berupa mobil dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga berjumlah 87 unit, hingga kini belum dikembalikan.
Kendaraan tersebut dikuasai mulai dari mantan Bupati Rohil hingga kepala seksi (Kasi), Ketua dan anggota DPRD, bahkan ada atas nama sopir pejabat.
"Jenis mobil (mewah) yang belum dikembalikan oleh pejabat tersebut antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Fortuner, Nissan X-Trail, hingga Toyota Innova," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mobil-mobil dinas dibeli dari uang rakyat tersebut, tutur Febri Diansyah, tak hanya dikuasai oleh pejabat Pemkab semata saja. Melainkan juga pejabat instansi vertikal, padahal mereka tak lagi menjabat di Rohil
Sebagai informasi, instansi vertikal yang ada di daerah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, bahkan hingga Kementerian Keuangan dan lainnya diatur dalam undang-undang pemerintah daerah.
"Bahkan ada terdapat beberapa mantan pejabat (Rohil) menguasai lebih dari 1 mobil, ini kita ketahui saat monitoring kemaren. " kata Febri lagi.
Dalam Monev dua hari itu, kata Febri, dihadiri langsung Bupati Suyatno, Sekretaris Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD dan Pejabat terkait di Kantor Bupati Rokan Hilir. Dari KPK, hadir Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha.
"Kita juga menemukan ada dua mobil dinas hingga kini tidak diketahui keberadaannya. KPK mendesak kepada para mantan pejabat yang tak lagi menjabat itu segera mengembalikan aset daerah itu," kata Febri Diansyah.
Ia juga menjelaskan, sistem pencatatan aset pinjam pakai selama ini diterapkan Pemkab Rohil tidak tepat disertai dengan dokumen tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, KPK juga menjumpai, mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal.
"(Padahal) mobil dipinjampakaikan ke instansi vertikal dikuasai pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan bersangkutan usai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai juga tak memenuhi syarat," jelasnya.
Tak hanya aset berupa mobil mewah saja yang tak jelas kemana, KPK juga mencatat kepemilikan tanah bernasib sama dengan kendaraan. (tm)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar