Progres penyerapan Dana Kelurahan Masih Rendah , Sekda Rohil Perintahkan Dinas terkait Untuk Membackup

PANTAURIAU.COM - Dana Kelurahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dana ini digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Terkait Hal Tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretaris Daerah Rokan Hilir (Sekda Rohil) H.Surya Arfan Msi. Yang juga dihadiri oleh Kepala BPKAD H.Syafrudin .SH Kabag PemOtda , Kabag Hukum , serta BPJ Mengadakan Rapat digedung BPKAD jalan Merdeka Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir .
Sekda Rohil H.Surya Arfan .Msi Menjelaskan bahwa Dana Bantuan Kelurahan dari Pemerintah Pusat, untuk kabupaten Rokan Hilir yang mana progresnya masih rendah , tutur sekda Rokan Hilir H.Surya Arfan Msi
Untuk itu Sekda meminta dinas dan OPD Terkait membackup jika ada kendala , BPKAD, Kabag PemOtda, Kabag Hukum dan BPJ, utk membantu jika ada kendala mekanisme mulai dari perencanaan , sampai pencairan
dalam pertemuan tersebut diminta para Lurah untuk segera menuntaskan prosesnya.ungkap sekda (syafry)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar