NATUNA

Kapolsek Bangko Bersama Team Opsanal Narkotika Ciduk PenyalahGunaan Narkotika

terduga pelaku yang diamakan oleh Reskrim polsek BangkoNarkotika

PANTAURIAU.COM - Satuan Reskrim Polsek Bangko  Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 16.30 wib tim opsnal polsek bangko yang dipimpin katim Bripka Suratman mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan  Perkantoran Batu 6 Kelutahan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir 

Team Opsnal mendapat informasi tersebut serta Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH , langsung memerintahkan dan memimpin anggota ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang di dapat dengan di lengkapi surat perintah, sesampai di TKP tim melihat pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan ciri ciri pelaku yang di informasikan,kemudian Kapolsek bangko Kompol sasli rais,SH memerintahkan anggota untuk melakukan pengepungan dan penangkapan kepada pelaku, 

Tanpa ada perlawanan pelaku dapat diamankan dan dilakukan  pengeledahan badan serta dilakukan intrograsi dilapangan pelaku mengaku bernama JAMEL MARDAD Als JAMEL BIN ATAN  ditemukan barang bukti berupa  1(satu)buah plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kaleng Rokok Merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat , narkotika jenis sabu 9 Bungkus plastik kecil  1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan ., 5(lima) Butir pil diduga narkotika jenis extacy (dua) butir pil diduga narkotika jenis extacy  (satu) buah kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat ,  (tiga) bungkus plastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis shabu , (tiga) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu.(empat) bungkus plastik bening berisikan pil Extacy sebanyak 31 Butir ,  1 (satu) bungkus kertas papor.(satu) bungkus kertas koran kecil berisikan narkotika jenis ganja , Seperangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca kecil beserta pipet plastik dan kaca pirex , (dua) buah mancis , (satu) buah sumbu obor  (satu) buah Hp Nokia dengar Nomor Sim Card 08535592889 ,  Uang sejumlah Rp.1.230.000 (Satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke polsek bangko untuk penyidikan lebih lanjut.(syafry)




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan