Terkait PT.KAN Disnaker Rohil sudah Surati Disnaker propinsi dalam hal pengawasan

Pantauriau.com - Hearing bersama komisi D dengan Serikat perkerja Mandiri (SPM) Antara Perusahan sawit PT.KAN yang berada di kecamatan Basira , serta Disnaker Kabupaten Rokan Hilir membahas tuntuntan serikat pekerja Mandiri di aula gedung pertemuan DPRD Rohil komplek perkantoran Pemda batu 6 Jalan kecamatan kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir Senin 24/08/2020.
Hearing tersebut di hadiri oleh ketua DPRD Rohil Maston , Ketua dan wakil Komiisi D Serta serta angota DPRD Rohil komisi D yang membidangi ketenaga kerjaan . Dan Disnaker kabupaten Rokan Hiir .serta Serikat pekerja Mandiri PT.KAN namun Perwakilan perusahaan PT.KAN tidak menghadiri undangan hearing tersebut .
Hearing komisi D dengan Serikat pekerja Mandiri Yang juga dihadiri oleh Disnaker membahas tuntut serikat pekerja Mandiri tentang upah lembur sejak tahun 2018 belum dibayarkan oleh perusahaan sawit PT.KAN, meminta mengeluarkan perjanjian kesepakatan kerja bersama (KKB) ,yang sampai saat ini belum pernah terima ,sesuai dengan perintah UU ketenagaan kerja.uang lembur yang dinilai angka tidak sesuai, ketidak ada lengkapan data yang diberikan oleh perusahaan, seperti SPL, sliep atau bukti gaji. Sebab bukti gaji harus ada, bukti SPL juga tidak dikasih serta perusahaan juga tidak ada KKB," yaitu Upah dibawah UMK serta hak hak hormatif yang harus dibayar kan oleh perusahaan .
Ditambahkan oleh H.Yuhri Hutabarat, Saat ini dirinya merasa puas dengan apa yang ditunjukan DPRD Rohil terkait persoalan kami sehingga merasa sedikit terlidungi"sangat memuaskan hati kami dan sangat baik Dewan Perwakilan Rakyat menanggapi keluhan kami yang selama ini tidak tersalurkan tapi hari ini direspon,"Pujinya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh Sekretaris,Juni Rahman yang ikut menghadiri Hearing dengan DPRD Rohil mengatakan dengan enteng saja"Kita akui bahwasanya PT.KAN saat ini ditemui ada beberapa masalah,"Ucapnya sebagai Bukti selama ini PT.KAN telah banyak melakukan pelanggaran dan tidak taat terhadap Undang-undang.
Sementara itu Ketua Komisi D, Elfarinda S.Pd mengatakan sebagai upaya agar persoalan sengketa antara Buruh (Karyawan) dengan Perusahaan (PT.KAN) untuk mendapatkan titik temu tetapi dalam agenda hari ini tidak ada satu orang pun yang hadir mewakili Perusahaan.
"Persoalan ini akan kita Laporkan ke Provinsi bidang pengawasan Perusahaan-perusahaan dan kedepanya tidak adalagi kita jadwalkan pertemuan senin depan perusahaan harus membayar upah Karyawanya baik upah kerja maupun upah lembur,"pungkasnya (syafry)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar