GALERI

Dinas Sosial Adakan Sosialisasi Program Sembako 2020 Serta Pemaparan Progres Penyaluran 

Dumai.(Pantauriau.com)-"Bertempat di Grand Zuri Hotel Rabu, 07 Oktober 2020 Dinas Sosial Kota Dumai melaksanakan Sosialisasi Program Sembako Kota Dumai Tahun 2020 dengan Tajuk "Pencapaian Target Sustainable Development Goal's (SDG's) dalam meningkatkan ketepatan sasaran Keluarga Penerima Manfaat Perbaikan Nutrisi dan Penurunan Stunting, Materi Sosialisasi Program Sembako 2020 saya sendiri yang mempaparnya". ungkap Hasan Basri. S, Kom. yang juga Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Dumai, Selasa (17/11/2020).

Penyaluran Program Sembako 

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan "Sejarah Transformasi Bantuan Sosial Pangan, Tahun 2016 dikenal dengan Rastra (Beras Sejahtera) Tahun 2017 menjasi Subsidi Rastra sebanyak 14,3 KPM, BPNT 1,2 juta KPM di 44 Kabupaten/Kota. 2018 Bansos Pangan 5,6 juta KPM, BNPT 10 juta KPM, 2019 BNPT mulai September 2019 telah dilaksanakan secara menyeluruh ke 15,6 juta KPM, 2020 bertransformasi menjadi Sembako Murah". ujar.

Penambahan Nilai Penerima Program Sembako 

Diketahui, 26 April 2016 Presiden Rl Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan, adapun arahannya adalah "Setiap bantuan Sosial dan Subsidi disalurkan secara Non Tunai dan mengunakan sistem Perbankan. Untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan, penggunaan sistem Perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk memperluas keuangan inklusif".

Realisasi Penyaluran Sembako Januari-September  2020

Tak ketinggalan Menteri Perekonomian (Menko) juga memberikan arahan dalam RTM 17 Desember 2019, dalam arahannya menyatakan "Program Sembako adalah pengembangan BNPT dimana terdapat peningkatan indeks bantuan dari Rp 110 ribu/bulan menjadi Rp 150 ribu/bulan, dan mendapat penambahan pilihan bahan pangan yang dapat dibeli KPM, dan untuk penyaluran Program Sembako tetap menggunakan KKS yang ada saat ini". mengutip pernyataan Menko.

Resentasi Penyaluran April - Juli 2020

Terdapat penyesuaian pedoman umum dan penyesuaian peraruran Menteri Sosial untuk mengatur varian bahan pangan dalam Progran Sembako Tahun 2020. Ada perubahan bahan pangan yang bisa dibelanjakan selain beras dan telur yaitu: sumber karbohidrat, sumber protein nabati, sumber protein hewani. selain itu kolaborasi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membuat pencegahan Stunting.

Tujuan dan Manfaat Program Sembako:

 

1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebahagian kebutuhan pangan.
2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM
3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan admimistrasi.
4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Selain tujuan diatas, manfaat lain dari Program Sembako adalah:

1. Memberikan manfaat pilihan dan kendala kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
2. Meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan Sosial.
3. Meningkatkan akses Masyarakat terhadap layanan Keuangan dan Perbankan.
4. Meningkatkan transaksi Non Tunai dalam agenda Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
5. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha Mikro dan Kecil di bidang perdagangan.
6. Dalam jangka panjang mencegah terjadinya Stunting dengan pemenuhan gizi pada 1.000 HPK (Hari Pertama Kelahiran).

Pencegahan Stunting melalui program sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pemenuhan gizi di masa 1.000 HPK yang dimulai sejak lbu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. Bagi anak 6-23 bulan, bahan pangan dari protein sembako diatas menjadi Makanan Pendamping-Asi (MP-ASI). 

Hasan juga mewanti-wanti "Dana Program Sembako, tidak boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan yang ditentukan untuk program sembako (mengakomodasi ketersedian bahan pangan lokal). Tidak boleh digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-Asi pabrikan, mie instan, makanan kaleng dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam bahan pangan yang diatur untuk program sembako". tuturnya.

Data yang didapat awak media, lnstrumen pembayaran Program Sembako melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KKS berfungsi sebagai alat transaksi sehingga pada saat pemanfaatan bantuan wajib dibawa oleh KPM, KKS menyimpan nilai bantuan Program Sembako yang diberikan kepada KPM dan tidak dapat diambil tunai.

Pendistribusian atau Flow bahan pangan Program Sembako dimulai dari Manager Suplier, Bulog/BUMN,BUMD, Badan Usaha ke BUMdes, Gapoktan, Rice Mill, E. Warong, Bank, KPM. Tenaga Pelaksana Bansos Pangan terdiri dari, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota, Tim Koordinasi Bansos Pangan Kecamatan, dan Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan.

Adapum sasaran penerima manfaat program sasaran sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di Kabupaten/Kota, pelaksanan sembako dan namanya termasuk di dalam Daftar KPM yang ditetapkan oleh Kemensos, Daftar KPM bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah di Verifikasi dan di Validasi (Verivali) Pemerinyah Daerah (Pemda) melalui Dinsos.

Penggantian KPM Sembako dapat dilakukan setiap saat sepanjang terjadi perubahan data melalui mekanisme musyawarah Desa/Kelurahan. Perubahan data KPM dilakukan karena tidak ditemukan keberadaannya, meninggal dunia, sudah mampu, menolak menerima bantuan atau memiliki kepesertaan ganda, terakhir perubahan data KPM Sembako dimasukkan ke dalam Aplikasi lKS-NG. Selain Sosialisasi Program Sembako juga dipaparkan Progres Penyaluran Program Sembako 2020 disampaikan oleh pemateri Multisari Fatra, M. Pd.***(PRC)

Galeri Foto : Sosialisasi Program Sembako 2020 di Grand Zuri Hotel 

Penulis : Zainal Arifin 
Editor : Hendri. D
Sumber Data : Dinas Sosial Kota Dumai




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan