Terkait Kasus KONI Bengkalis, Darma Firdaus Angkat Bicara

BENGKALIS (PRC) – Kasus KONI Bengkalis saat ini terus bergulir dan masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Kusus.
Terkait Hal tersebut, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Darma Firdaus akhirnya angkat bicara, dia membeberkan perihal yang menjadi penyebab bergantinya Bendahara dari Hera Tri Wahyuni kepada Muhammad Asrul.
“Bermula dari pergantian Bendahara yang dilakukan sesuai hasil pleno oleh kepengurusan KONI Bengkalis, dasar pergantian tersebut kita lakukan atas dasar ketidaksepahaman dan tak transparannya saudari Hera dalam melaksanakan jabatannya selaku Bendahara KONI waktu itu. oleh karena itu kita lakukanlah perombakan kepengurusan agar bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya,” Ungkap Darma Firdaus kepada sejumlah wartawan, Selasa (23/2/2021).
- Sebelum pergelaran Hardiknas, Bupati Bengkalis ikuti proses Gladi Bersih
- Peringati hari buruh se-Dunia, Ratusan Buruh gelar aksi damai di Duri
- 6 DPK PPNI resmi dilantik bertempat Hotel Grand Zuri Duri
- Camat Bathin Solapan Lantik 2 PJ Kades
- Pesan Bupati Amril Pada Pengurus Lembaga Adat Kawasan Mandau
Pria yang akrab disapa ucok ini menjelaskan bahwa pada waktu itu KONI dipanggil oleh BPK terkait SPJ tahap satu yang belum di serahkan oleh bendahara kepada dinas Disparbudpora Bengkalis, padahal dana sudah di cairkan di bulan tiga, tapi belum selesai juga Spjnya hingga akhir tahun 2019.
“Maka kuat dugaan kami, bahwa ada indikasi saudara Hera Cs untuk mempersulit proses pencairan dana selanjutnya, apalagi karna beliau sudah diberhentikan berdasarkan hasil pleno bersama. Hal yang lebih kami kesalkan pada waktu itu, dia selaku bendahara berani mengeluarkan uang, dengan dalih membayar hutang tanpa sepengetahuan dari saya selaku ketua KONI Bengkalis, dia juga sempat menghilangkan Spj salah satu cabor saat itu dan perlu dipertanyakan motifnya,” tuturnya.
Sementara itu Wakil Bendahara Irwansyah juga angkat bicara soal mantan Bendahara KONI Bengkalis Hera Tri Wahyuni yang dinilai tidak transparan dalam kepengurusan selama masa jabatannya.
“Salah satunya yaitu masalah SPJ di kerjakan oleh bidang audit internal, dimana seharusnya Spj itu dikerjakan oleh pihak bendahara. Maka kami menilai ketidakmampuan beliau dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai bendahara KONI dan memang layak diganti demi kebaikan organisasi,” ujar Irwansyah.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media, bahwa buntut panjang dari kisruh perpecahan dalam kepengurusan KONI Bengkalis membuat sejumlah pengurus di periksa oleh Kejaksaan Negri Bengkalis.
Seperti yang kita ketahui Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Bengkalis telah memanggil empat orang ketua cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Bengkalis untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (22/2) siang. Mereka diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019 sebesar Rp 12 miliar.
Keempatnya adalah, Ketua Pertina Kabupaten Bengkalis, Pasla, Ketua Aeromodelling, Muhammad Fachrorozi, Ketua FPTI (Panjat Tebing), Fivetrio Sulistino, Ketua Persani (Senam) yang juga mantan bendahara KONI, Hera Tri Wahyudi, dan mantan bendahara KONI, Muhammad Asrul.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar