Hukrim

Berhasil Ciduk Kurir Sabu, Kapolsek Pinggir Minta Masyarakat Berperang Lawan Narkoba

Tersangka TPM

PINGGIR (PRC) – Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu didalam wilayah hukumnya.

Seorang pria yang diciduk oleh Team Opsnal Polsek Pinggir tersebut juga diduga sebagai pengedar atau kurir dari Narkotika jenis sabu yang selama ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan penangkapan soerang kurir Narkotika jenis sabu berinisial TPM (32) berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-A/37/III/ 2021/ SPKT/ RIAU/ RES-BKS/ SEK-PGR, Tanggal 01 Maret 2021.

"Penangkapan Tersangka TPM (32) pada hari Senin Tanggal 1 Maret 2021 sekitar Pukul 11.45 Wib di Jl Lintas Pekanbaru-Pinggir KM. 93 Desa Tengganau," kata Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH Selasa (2/3).

Ditambahkan Kompol Firman, Pada hari Senin Tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Team Opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Jl. Lintas Pekanbaru-Pinggir KM. 93 atau tepatnya di sebuah rumah pondok di kolam Taripar dekat jembatan sam-sam ada terjadi transaksi Narkoba.

"Atas informasi tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamati sebuah rumah pondok di kolam Taripar tersebut," terangnya.

Ditambahkan Kompol Firman, Kemudian team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TPM (32) tersebut setelah itu langsung  melakukan penggeledahan di rumah pondok yang berada dikolam Taipar.

"Pada saat melakukan penggeledahan rumah Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir menemukan kantong plastik asoi berisi bekas kotak minyak rambut kosong yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu dan dari dalam celana ditemukan uang sebanyak Rp 300.000 diduga keras dari hasil penjualan benda haram tersebut," ungkapnya.

Kompol Firman menuturkan selanjutnya Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan interogasi terhadap THM dan ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari B yang berada di Desa Balai Pungut untuk dijual atau diedarkan.

"Kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir melakukan pengembangan untuk mencari B di Desa Balai Pungut namun tidak ditemukan tetapi sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Selanjutnya Team Opsnal, disebutkan Kompol Firman, membawa tersangka beserta barang bukti (BB) ke Mapolsek Pinggir guna untuk dilakukan penyelidikan  maupun proses hukum lebih lanjut.

"Kita sangat meminta kepada seluruh masyarakat yang berada didalam wilayah hukum Polsek Pinggir agar lebih aktif lagi untuk memberikan informasi terutama terhadap Jaringan Narkotika dan mari kita bersama berperang melawan narkoba," pungkasnya.***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan