Eksbis

Bisa Dicoba, Pegadaian Lagi Cari Karyawan Lulusan TI Nih

PANTAU JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) membuka lowongan kerja terbaru. Kesempatan kali ini terbuka bagi lulusan S1 dari jurusan teknologi informasi.

Bagi yang berminat, silakan kunjungi laman pegadaian.co.id/karir untuk mendapatkan link pendaftaran. Sebab, lowongan kerja ini berakhir pada 25 Mei 2022.

Melansir liputan6.com, sekilas mengenai Pegadaian, perusahaan ini merupakan BUMN yang telah berdiri sejak 1901. Perusahaan yang dibuka pertama kali di Sukabumi ini memiliki bisnis utama memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Dalam rangka mencari SDM yang kompeten, Pegadaian kemudian membuka lowongan kerja untuk posisi Specialist System Developer/Programmer. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi pelamar agar bisa mengisi formasi tersebut.

Lalu, apa saja persyaratannya?

Berikut ini kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa melamar lowongan kerja Pegadaian, seperti mengutip website karier Pegadaian, Sabtu (21/5/2022).

a. Pendidikan minimal S1 diutamakan dari Jurusan Teknologi Informasi atau yang sederajat

b. Memiliki pengetahuan luas terkait perkembangan teknologi mobile application, bahasa pemrograman, database dan platform/framework aplikasi mobile.

c. Memiliki kemampuan identifikasi, analisa permasalahan dan problem solver

d. Memiliki pengalaman dalam Aplikasi Front End (Web, Android, & IOS)

e. Memiliki pengalaman dalam pembangunan arsitektur aplikasi mobile yang terintegrasi (internal/eksternal), seperti CI/CD, docker/containerization, virtualization, dan microservices.

f. Memiliki kemampuan komunikasi dan jiwa interaktif yang baik dalam bekerja

g. Memiliki jiwa pemikiran Growth Mindset, Open Minded, dan Innovator

h. Memiliki jiwa team work & kemampuan belajar yang cepat/adaptif, serta mampu bekerja di bawah tekanan (stress resistance)

i. Memiliki pengalaman bekerja minimal 4 (empat) tahun sebagai spesialist/senior Developer untuk Aplikasi Bisnis Digital.

Tugas dan Tanggung Jawab

Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari posisi tersebut.

a. Bertanggung jawab dalam pengembangan aplikasi bisnis digital dan arsitektur aplikasi dengan kapabilitas sebagai teknikal leader untuk team pengembangan/developer front end.

b. Memberikan support kepada tim squad, tim project dan seluruh Divisi dalam keperluan pengembangan aplikasi digital untuk mendukung perusahaan.

c. Mengorganisir dan mengelola dokumentasi dalam pengembangan aplikasi termasuk high/low level design dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Melakukan penanganan atau troubleshoot jika terdapat permasalahan teknis pada aplikasi digital.

e. Modifikasi aplikasi baik untuk integrasi dengan perangkat keras atau hardware baru dan layanan digital lainnya, serta meningkatkan interface dan mengoptimalisasi performance aplikasi. ***

 

Gara-gara Nunggak Pajak, Aset WP di Riau Senilai Rp4,9 M Disita

PANTAU PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan Sita Serentak Periode I dengan melibatkan 6 KPP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan kegiatan sita serentak ini digelar pada Kamis (19/5/2022) lalu dan berhasil menyita aset senilai Rp4,9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP).

"KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk, KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil, KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk," ujar Rizal Fahmi, dilansir cakaplah.com, Senin (23/5/2022).

 

Sementara itu menurutnya, KPP Pratama Pangkalan Kerinci di saat yang bersamaan sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dikarenakan masih terdapat resistensi dari WP.

Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.

Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

"Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank," cakapnya.

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," pungkasnya. ***

 




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan