Peristiwa

Bos MS Glow Siap Maafkan Putra Siregar dengan Satu Syarat, Apa Itu? Simak Ulasannya

(Dok: Tangkapan Layar Instagram @juragan_99).

PANTAU JAKARTA - Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari merespons permintaan maaf yang disampaikan oleh pemilik PStore Glow Putra Siregar dan Septia Siregar terkait sengketa merek dagang MS Glow.

Ia bersedia memaafkan kedua orang itu. Kesediaan ini berawal dari permintaan maaf yang disampaikan oleh Putra Siregar dan Septia Siregar melalui sosial media instagram pada Kamis (21/7) kemarin.

Shandy mengatakan akan memberikan maaf, namun dengan satu syarat.

"InshaAllah hati kami memaafkan sebagai manusia seperti yang diajarkan Tuhan kami mbak. Akan tetapi apabila boleh meminta karena kekurangan kami yang tidak pandai merangkai kata dan bicara di public (saya hanya meminta 1 permohonan)," ujar Shandy di instagram pribadinya, Jumat (22/7).

Dikutip dari laman cnn Indonesia.com, syarat itu adalah, meminta pihak PStore Glow menceritakan secara lengkap awal mula terjadinya sengketa merek dagang MS Glow.

"Mohon mbak Septi ceritakan/edukasikan (kronologi) ke teman-teman sosial media yang selama ini mengikuti permasalahan kami dengan sebenar-benar nya, karena ini sangat lah penting bagi kami (keluarga Ms Glow)," jelasnya.

Tak lupa, Shandy juga meminta maaf kepada pihak PStore Glow dan seluruh masyarakat Indonesia atas perseteruan yang terjadi.

"Sebelumnya kami juga meminta maaf kepada Mba Septi dan Mas Putra sehingga kegaduhan ini jadi terjadi, karena sebenarnya ini bukan keinginan kami masalah ini jadi sejauh ini," kata dia.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Septia Siregar meminta maaf kepada Shandy dan Maharani Kemala atas sengketa merek MS Glow. Pihaknya pun memutuskan untuk menutup PStore Glow agar tak ada lagi konflik.

Selain akan menutup dan membagikan produk PS Glow secara gratis, Putra juga agar istrinya dapat menemui pihak MS Glow, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari untuk berdamai.

Langkah itu dilakukan oleh Putra Siregar justru setelah ia memenangkan sengketa merek MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya melawan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. ***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan