Mantan Bupati Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Anne, Postingannya di Medsos Diserbu Netizen
PANTAU PURWAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika , diam-diam telah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Kabar keretakan rumah tangga bupati dan mantan bupati itu pun kini menjadi perbincangan di dunia maya. Bahkan tidak sedikit langsung menyerbu postingan Dedi Mulyadi di media sosial. Salah satunya di akun media instragram @dedimulyadi71, yang memposting foto anak bungsunya berdiri di atas punggungnya di sebuah kafe. Kang Dedi mengenakan topi dan kaus putih, sementara putrinya mengenakan baju merah muda.
"Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa. Aku menyayangimu, Putri Bungsuku" itu mendapat banyak komentar.
Melansir sindonews.com, beberapa komentar netizen tidak sedikit yang mempertanyakan kabar soal gugatan cerai sang istri. Mereka mendoakan agar keluarga Kang Dedi tetap utuh dan ada dalam lindungan Allah SWT.
"Insya Allah setiap masalah ada jalan keluar nya.. semoga pa haji dedi mulyadi dan keluarga bisa rukun serta sehat selalu.. aamiin,"tulis akun instragram @edayim mengomentari foto tersebut.
Sementara akun lain, atas nama @dirabiyyaa24 menuliskan : "semoga berita nyaa tidak benar, Bapak orang baik selalu bisa memecahkan masalah orang, semoga bisa memecahkan masalah sendiri yang sedang dihadapi. Amin".
Diketahui, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Bupati perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Gugatan cerai ini tercatat di laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan resmi oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut.
Menurutnya sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu, 5 Oktober 2022 nanti. "Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang,” kata Asep melalui sambungan telpon, Rabu (21/9/2022). ***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar