Peristiwa

DUH! Cerita Pilu Rismayanti Ditinggal Mati Suami, Rumah Pembelian Almarhum Digugat Ibu Mertua

(Dok: MPI/sindonews.com)

PANTAU BATU BARA - Malang nian nasib Rismayanti (37) warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara . Setelah ditinggal mati suaminya, rumah pembelian almarhum digugat oleh ibu mertua yang hendak menguasainya kembali.

Hal tersebut tertuang dalam surat gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis dengan lima orang penggugat di Objek tanah dan bangunan di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Saat ditemui, Rismayati selaku tergugat, mengaku rumah yang saat ini digugat oleh mertua dan ipar-iparnya telah dibeli oleh suaminya dengan harga Rp 400 juta.

Namun, hal tersebut tidak diakui oleh pihak mertua dan meminta sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut untuk dikembalikan. Dijelaskan Risma, rumah tersebut memang dahulunya milik keluarga almarhum suaminya yang ditempati sejak tahun 2006.

"Namun, pada tahun 2012 dibeli suami saya dan kemudian pada 2015, surat tersebut di SHM kan atas nama suami saya. Setelah suami saya meninggal dunia pada tahun 2020, disitu keluarga almarhum meminta kembali surat yang sudah di SHM kan tersebut," ujar Rismayanti, dikutip sindonews.com, Rabu (19/10/2022).

Pengakuannya, pembelian rumah tersebut diperkuat dengan bukti beberapa lembar kuitansi pembayaran rumah yang bernilai hingga Rp 400 juta.

"Ada kuitansi pembelian yang dibuat oleh suami saya. Namun itu tidak diakui oleh mereka sekarang. Yang saya bingung, kenapa tidak diakui," ujarnya.

Dia menyebutkan, atas kejadian ini juga sempat terjadi saling lapor antara dirinya dan keluarga suaminya di Polda Sumatera Utara. Namun, laporan tersebut diberhentikan. "Di malam 40 hari almarhum suami saya, kami disuruh angkat kaki dari rumah itu. Saya mengalah dan keluar. Kemudian pada saat saya mau mengambil barang-barang saya di rumah itulah puncak dari semuanya. Kami tidak diizinkan dan akhirnya saya lapor dengan keberatan menempati bangunan milik orang lain dan dibalas laporan balik dari keluarga almarhum suami saya," bebernya.

Hingga saat ini, kasus tersebut dilanjutkan dengan gugatan keluarga almarhum suami korban dengan cara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran.

"Yang saya sesalkan, kenapa gugatan mereka itu dilakukan sesuai dengan hasil forensik yang harusnya tidak bisa dibuka ke publik dan harusnya di pengadilan. Kemudian, laporan saya kemarin, sudah cukup bukti dan tersangka sudah ditetapkan. Namun mengapa di SP3kan oleh penyidik Polda Sumut. Saya mengetahui tersangka tersebut juga dari Kejaksaan Tinggi, bukan dari polisi. Saya menyayangkan hal itu terjadi," katanya.

Dia pun mengaku, saat ini gugatan tersebut masih terus berjalan di PN Kisaran dan akan dilanjutkan pada hari Senin(24/10/2022) dalam agenda jawaban atas gugatan dari pihak penggugat.***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan