Hukrim

Ekstasi Barang Bukti Dimusnahkan di Mapolsek Bangko,Ini Komitmen Kompol Dedi Susanto SH

PANTAU ROHIL  -Sebanyak 47 butir pil ekstasi barang bukti hasil tangkapan Tim Opsnal Polsek Bangko,30 Desember 2022 lalu,Jumat (27/1/2023) hari ini di musnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di blender. Dalam acara resmi di halaman belakang Mapolsek Bangko di Jalan Perwira Bagansiapiapi Rokan Hilir.

Kapolsek Bangko,Komisaris Polisi Dedi Susanto SH menyebutkan pihak komitmen memberantas narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko.

" Ini komitmen kami dalam rangka memberantas narkotika,hari ini barang bukti pil ekstasi dimusnahkan,ini hasil tangkapan di Jalan Suhada akhir Tahun 2022 lalu, " Aku Kompol Dedi Susanto SH seperti dilansir surya24.com..

Kompol Dedi Susanto SH menambahkan barang bukti yang di musnahkan ini sebanyak 47 butir pil ekstasi dan sisanya di jadikan barang bukti nanti di persidangan.

" Tim Opsnal di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan dan anggotanya 30 Desember 2022 lalu berbekal informasi berhasil menangkap seorabg lelaki bernama K dan turut mengamankan 74 butir pil ekstasi,hari ini 47 butir diantaranya dimusnahkan, " Terang Kapolsek Bangko ini.

Pemusnahan barang bukti di Mapolsek Bangko ini turut dihadiri undangan dari kalangan tokoh masyarakat dan pemuda dan tokoh Agama. ***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan