5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak, Apa Itu?
PANTAU MEDAN - Setiap perkawinan tentu memiliki aturan. Ada hal-hal yang harus dipenuhi dan dilarang dalam perkawinan, tergantung nilai dan norma yang dianut dalam kelompok masyarakat tertentu.
Dalam budaya Batak, khususnya Batak Toba, ada sejumlah larangan atau hal yang dilarang dalam perkawinan. Ini menyangkut nilai adat budaya, terutama nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat Batak. Ada beberapa perkawinan yang memang dilarang keras terjadi di masyarakat Batak.
Dikutip dari detik.com, larangan itu bersifat turun-temurun. Pun demikian, sampai saat ini masih ditemukan beberapa orang yang melanggar aturan dalam perkawinan Batak itu.
5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak
1. Namarpadan
Namarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan. Padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu. Dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.
Dalam Batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut. Seperti marga Hutabarat dan Silaban Sitio, Manullang dan Panjaitan, Sinambela dan Panjaitan, Sibuea dan Panjaitan, dll.
2. Pariban Na So Boi Olion
Biasanya, pariban sering disimbolkan sebagai calon paling nyata dalam masyarakat Batak. Namun nyatanya, ada pariban yang tak bisa menikah.
Pariban yang dimaksud dalam masyarakat Batak adalah Pariban Na So Boi Olion. Dalam Pariban Na So Boi Olion terdapat dua jenis, pertama pariban kandung, yang hanya bisa menikah dengan satu pariban saja.
Apabila terdapat 2 laki-laki bersaudara kandung dan 2 lelaki tersebut 5 pariban kandung, maka yang dapat dinikahi hanya salah satu dari mereka.
Jenis pariban kedua adalah pariban kandung yang berasal dari marga anak perempuan marga ibu. Dalam hal ini, orang Batak dilarang menikahi perempuan dari marga ibu.
3. Namarito
Masyarakat Batak sangat memiliki harga diri dalam menjaga martabat semarganya, salah satunya kepada ito. Ito dalam masyarakat Batak adalah bersaudara laki-laki dan perempuan khususnya oleh marga yang dinyatakan sama.
Menikahi ito merupakan larangan dalam masyarakat Batak. Hal ini berlaku juga kepada parsadaan parna (kumpulan parna) yang memiliki 66 marga.
4. Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Dalam masyarakat Batak, larangan perkawinan lainnya adalah Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang. Maksudnya, larangan ini berupa laki-laki menikahi anak perempuan dari namboru kandung dan sebaliknya.
5. Dua Punggu Saparihotan
Larangan selanjutnya adalah Dua Punggu Saparihotan. Larangan ini berarti larangan yang tak diperkenankan menikahi antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan kakak atau adik perempuan istri dari marga A.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar