Hukrim

DUH Usai Ketahuan Nonton Film Porno, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri Terduga Katanya Sempat Bilang Begini Apa Itu?

Ilustrasi (dok:net)

PANTAU CIANJUR - Seorang siswi SMA di Kecamatan Sukanegara, Kabupaten Cianjur menjadi korban kebuasan nafsu sang ayah tiri. Peristiwa itu bermula ketika sang ayah tiri yang berinisial US (48) memergokinya sedang menonton film porno di ponsel.

Bukannya menasihati putri tirinya itu, US malah bernafsu untuk berhubungan intim dengan anak tirinya. Keduanya pertama kali berhubungan intim pada September 2022 lalu di kamar korban. Sejak itu, keduanya pun kerap berhubungan intim jika ada kesempatan.

Dikutip dari akun Instagram @cianjutekspres, Kapolsek Sukanegara, Kompol Tio mengatakan perilaku tak senonoh itu terjadi sejak september lalu, berawal ketika pelaku US (48) mendapati anak tirinya tengah menonton video porno.

“Korban yang masih SMA ini kepergok sedang nonton video porno di HP. Saat itu pelaku langsung bertanya pada sang anak ‘hayang kitu lain?’ (mau begituan?). Tapi korban tak menjawab,” jelas Kompol Tio, seperti dilansir kutip Selasa (14/3/2023).

Merasa aksi bejatnya aman dan tak akan terbongkar, US kembali memperkosa anak tirinya itu beberapa hari kemudian.

Tersangka, kata Tio memanfaatkan situasi saat seisi rumah sudah tertidur pulas pada malam hari.

Saat itu katanya tersangka US lalu menyelinap masuk ke kamar korban dan langsung melepas pakaian korban.

“Saat malam hari, istrinya US sudah tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban. Saat itu langsung melepas pakaian korban dan dipaksa melayani nafsu bejatnya,” jelas Kapolsek.

Pelaku katanya kerap mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun atas aksi bejatnya. Namun pemerkosaan yang dilakukan US akhirnya terungkap.

Karena korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya pada sang ibu.

“Pada akhirnya korban mau bercerita pada ibunya. Dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sukanagara. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kompol Tio.

Akibat perbuatannya, kata Tio, US dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Karena yang melakukan pemerkosaan itu ayah tirinya, yang merupakan keluarga dekat, maka ancaman hukuman bisa ditambah satu per tiga dari masa hukuman yang didapatkan,” ujarnya.

Menurut Tio, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini, untuk memastikan sudah berapa kali pelaku memperkosa anak tirinya itu.

Polisi kata Tio juga sudah melakukan visum atas korban serta melakukan pendampingan atas korban.

Sebab katanya korban yang masih anak, harus mendapatkan haknya dan diharapkan tidak terganggu psikologisnya.




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan