Hukrim

Saat Hendak Transaksi Curanmor, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

DURI (PRC) – Tim Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku Curanmor bernisial RLT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

RLT saat melakukan Curanmor tersebut didua lokasi berbeda yaitu didepan Sop Tunjang pertama yang beralamat Jalan Hangtuah No.05 RT 002/RW 003, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau dan jalan Hangtuah, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan Penangkapan Tersangka RLT tersebut pada Hari Minggu, 12 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.

"Pada saat itu Pelaku Curanmor bernisial RLT, ingin melakukan transaksi penjualan motor dengan seorang laki-laki berinisi R, Namun dengan sigap dan tanggap Tim Opsnal BKO Tim Satreskrim Polres Bengkalis 125 langsung melakukan penangkapan terhadapan Tersangka," kata AKP Gian Wiatma Jonimandala Selasa (14/11/2023) via Whatsapp kepada www.pantauriau.com.

Ditambahkannya, Setelah itu Tim juga melakukan introgasi terhadap Pelaku dan RLT mengakui bahwa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Putih Hitam BM 5295 DAP yang hendak dijual tersebut merupakan hasil dari melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di warung Sop Tunjang Pertama Jalan Hangtuah Duri.

"Kemudian Tersangka RLT juga mengakui bahwa melakukan Curanmor tersebut dengan cara mendorong (meng-step) bersama adik kandungnya, Setelah berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Putih Hitam BM 5295 DAP, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan membongkar body motor agar bisa dihidupakan serta dijual," terangnya.

Selanjutnya, diutarakan AKP Wiatma, pada saat diintrogasi pelaku juga mengakui berhasil melakukan Tindak Pidana Curanmor dilokasi yang berbeda, pada hari Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib di Bengkel Muji Jalan Hangtuah Duri dengan membawa sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 2710 FB, adapun pada saat melakukan aksi tersebut bersama adiknya yaitu berinisial MJT yang saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukan kedalam Daftrar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah itu Tim membawa pelaku RLT dan Barang bukti (BB), ke kantor BKO Satreskrim 125 Duri guna dilakukan pemeriksaan maupun proses hukum lebih lanjut," tandasnya.***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan