Curi Kotak Amal Masjid, 5 Pelaku Disikat Resmob Polsek Mandau (BMW)
DURI (PRC) – 5 orang pemuda di Mandau berinisial yaitu berinisial RM (15), RH (17), RV (19), FA (18) dan MH (17) kompak mencuri kotak amal masjid untuk rakyat palestina. Aksi mereka terungkap usai terekam kamera CCTV.
Peristiwa pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Makarimul Akhlak komplek singgalang PT.PHR Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Sabtu(27/1/2024) sekitar pukul 05.00WIB.
"Iya benar, kelima pelaku yang kita tangkap bahkan yang kita sayangkan ada 3 orang pelaku yang masih dibawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel ,S.Tr.K, S.I.K, M.H S Jumat (2/1/2024).
Ditambahkannya, Dalam laporan itu, kejadian tersebut diketahui pagi hari saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan sholat subuh kemudian mendapatai jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat cctv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat palestina.
"5 pelaku tersebut membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar kotak amal," terangnya.
Dari informasi tersebut, diutarakannya, saya memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni S.Tr.K, M.H yang lebih dikenal dengan Tim BMW bersama saksi yang merupakan pengurus masjid langsung mengecek rekaman CCTV di dalam masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau," ungkapnya.
Iptu Yohn Mabel juga menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV masjid, Tim BMW akhirnya mengendus identitas kelima pelaku. Dari situ, pada Kamis(1/1/2024), Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan.
"Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku" ungkapnya
Dari pengungkapan itu, polisi, disebutkannya, pun menyita sejumlah bukti cctv , 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka tentang pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar