Politik

Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, Panwaslucam Mandau Minta Tim Tanggal 10 Febuari Lepaskan APK

Ketua Panwaslucam Mandau, Ahmad.

DURI (PRC) – Kampanye Tahun 2024 akan memasuki masa tenang, maka dari itu terkhusus di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, segala macam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon Presiden, Calon Legislatif (Caleg) mulai dari Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat dan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dicopot.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Mandau, Ahmad saat dikonfirmasi menyebutkan masa tenang Pemilu Tahun 2024 sesuai ditetapkan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) dimulai dari Tanggal 11 hingga 13 Febuari.

"Namun untuk masing-masing Tim dari Calon Presiden, Caleg mulai dari Kabupaten, Provinsi, Pusat dan DPD Tanggal 10 diminta untuk mengasur melepaskan segala macam bentuk APK termasuk Baliho," Senin (5/2/2024) via Whatsapp kepada www.pantauriau.com.

Ditambahkannya, Kalau dari Panwaslu Kecamatan Mandau turun bersama Satpol PP, Polri dan TNI untuk melepaskan atau mencopot segala macam bentuk APK dari Calon Presiden, Caleg dan Calon DPD dimulai Tanggal 11 Febuari 2024.

"Jadi, segala macam bentuk APK dijalan atau Posko Pemenangan diminta untuk dilepaskan selama dimasa tenang Pemilu Tahun 2024 termasuk bagi Tim juga dihimbau dimulai tanggal yang sudah ditetapkan dilarang mengeshare segala sesuatu berbentuk Poster atau lainnya di Media Sosial (Medsos)," tandasnya.***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan