Satres Narkoba Polres Bengkalis Tangkap 2 Orang Diduga Sebagai Kurir di Pulau dan Daratan
BENGKALIS (PRC) – Ditengah sibuk-sibuknya melakukan sosialisasi Pemilu Damai 2024, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuanrestik (Satres) Narkoba tak lupa juga memberantas peredaran jaringan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukumnya.
Hal itu dibuktikan dengan berhasilnya menangkap 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar serta kurir di Pulau dan Daratan Bengkalis sepekan jelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Penangkapan pertama pada hari Selasa 6 Februari 2024, di sebuah Pondok Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan atas tersangka NN alias Ijan (42) yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu.
Sementara penangkapan kedua pada hari Rabu 7 Februari 2024, di sebuah Warung Pecel Lele, jalan Lintas Duri-Dumai Km 14 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan atas tersangka berinisial RY alis Apik (22) yang diduga sebagai kurir sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya, Sabtu (10/2/2024), menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Tim di lapangan.
"Penangkapan pertama di Kecamatan Bantan atas tersangka NN alias Ijan. Ia ditangkap bersama barang bukti 12 paket plastik pack diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 29,45 Gram, 1 unit HP android, 1 alat sendok sabu, 1 kotak tempat simpan sabu, 1 buah dompet, 1 buah Ktp dan 1 unit sepeda motor merk honda revo," jelasnya.
Dimana saat dilakukan interogasi, diutarakan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis ini, tersangka NN alias Ijan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
"Tersangka NN alias Ijan mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang berinisial DOL alias Mamat dari Malaysia (Dalam lidik)," ucapnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba IPTU Hasan, untuk penangkapan kedua di daratan Bengkalis atas tersangka RY alias Apik yang mengaku sebagai kurir, tim juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
"Tersangka RY alias Apik juga mengakui barang bukti yang didapatkan saat pengeledahan itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial Bangko (Dalam Lidik)," terang IPTU Hasan.
Saat ini kedua tersangka yang mengaku sebagai pengedar dan kurir bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar