Peristiwa

Terkaiit Isu Dugaan Terima Pegawai Baru Non-ASN, Begini Tanggapan Anggota DPRD Solok Apa Itu?

f net Anggota DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung

PANTAU KOTASOLOK- Anggota DPRD Kota Solok Deni Nofri Pudung menanggapi isu yang beredar dalam pemerintahan dan masyarakat Kota Solok, bahwa ada beberapa OPD yang diduga melanggar peraturan pemerintah dengan melakukan penerimaan pegawai baru dengan status non-ASN dan non-PPPK. 

"Kalau memang benar terjadi, itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab itu sama artinya dengan perbuatan melanggar hukum, apa pun alasannya, karena kan sudah ada aturan yang mengatur tentang itu," sebutnya, Senin (26/2) dikutip dari surya24.com. 

Hal tersebut, diterangkan Pudung, sudah tercantum pada pasal 96 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

"Dalam pasal itu secara jelas disebutkan, bahwa PPK atau pejabat pembina kepegawaian, dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, itu berlaku juga untuk pejabat lain di instansi pemerintah," terangnya. 

Jadi, tidak bisa ini dibuat main-main, ditegaskan Pudung, sebab ini adalah aturan yang sudah ditetapkan oleh Walikota Solok juga melalui Peraturan Walikota Solok, berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

"Jadi, itu kalau sempat ada yang melanggar, dalam pasal 96 ayat 3, disebutkan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Maka dari itu, dipesankan Pudung, menanggapi isu tersebut, Ia meminta kepada pihak Pemerintah Kota Solok untuk menegakkan Perwako tahun 2022 tersebut dengan cara menertibkan dan mengawasi setiap OPD yang ada di Kota Solok agar tetap pada aturan yang berlaku tentang penerimaan pegawai baru yang non-ASN dan non-PPPK. 

"Jika tidak begitu, misalnya, pengawasan terhadap OPD ini tidak dilakukan, atau bahkan dilakukan tapi dengan tebang pilih, ini dikhawatirkan nantinya akan menjadi polemik yang sangat politis di Kota Solok," tutupnya. ***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan