Hukrim

Grebek Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi, Opsnal Polsek Mandau Amankan 1 Orang Pria

DURI (PRC) - Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin Panit Ipda Alfan melakukan pengrebekan tempat penimbunan minyak Solar bersubsidi disebuah rumah jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan,  pada hari Kamis 28 Maret 2024.

Dalam pengrebekan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan  ± 1.000 liter solar yang ditutup terpal biru disamping rumah. 

Selain 18 Babytank Solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter. 

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat press releasenya, Sabtu 30 Marat 2024 menjelaskan pada pengrebekan solar Subsidi ini, kita juga mengamankan tersangka berinisial AG. 

"AG menerangkan, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas dengan harga bervariasi antara 10-20 jirigen/mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000  setelah itu dikumpulkan di Babytank," jelasnya. 

Ditambahkannya, tersangka AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024. Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000, sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp15.000

"Tersangka AG dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," terangnya.***




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan