Soal Dana Hibah ke Rumah Ibadah, Berikut Komitmen Waliko Dumai Paisal
PANTAU DUMAI– Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kota Dumai kembali menyalurkan dana hibah kepada 161 penerima yang terdiri dari rumah ibadah dan lembaga keagamaan.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis di Gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo), Kota Dumai, Provinsi Riau pada Sabtu (14/9/2024).
Dalam sambutannya, Wali Kota Dumai, Paisal, menegaskan bahwa dana hibah merupakan hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
"Uang APBD Dumai adalah hak masyarakat. Kami pastikan dana hibah ini disalurkan sesuai kebutuhan rumah ibadah dan benar-benar sampai ke yang membutuhkan," ujar Paisal.
Untuk Tahun Anggaran 2025, dana hibah yang dialokasikan bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan di Dumai mencapai Rp24,2 miliar. Selain itu, dana hibah bagi rumah ibadah non-Muslim seperti Kristen dan Buddha juga telah diserahkan oleh Wali Kota beberapa waktu yang lalu.
Kepala Bagian Kesra, Wilsubandi, menjelaskan bahwa setiap penerima dana hibah harus mengajukan proposal sebagai syarat pengajuan. Setelahnya, akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pemberian hibah, yang mengacu pada syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
"Penerima hibah wajib menyimpan dan menyusun administrasi dengan tertib serta bertanggung jawab atas penggunaannya," jelas Wilsubandi. (ipi)
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar