Syam Koto, Salah Seorang Ketua Ormas di Kuansing dikabarkan sedang Tersandung Kasus Keperdataan
Pantau Kuansing – Sungguh malang terjadi pada salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) yang sedang Booming di Kabupaten Kuantan Singingi ini, Karena beberapa para anggota dan pengurus intinya sangat terkejut mendengar dan mendapatkan suatu khabar dan informasi hal ihwal bahwa Ketua ormasnya Syam Koto dikabarkan sedang tersandung kasus Gugatan Keperdataan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. (29/09/2024).
Syam Koto selaku Ketua Ormas terbesar yang sedang Booming dan bersinar di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, Ternyata masih berstatus dan diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Sementara yang berlaku hingga 31 Desember 2024 dari DPD ormasnya yang di provinsi.
Permasalahan Kasus keperdataan Syam Koto tersebut dapat ditelusuri secara pasti melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ( https: sipp.p-telukkuantan.go.id ) dengan menginput pada salah satu kolom pencaraian dengan memasukkan nama Syam Koto.
- Ratusan Massa dari Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai di PKS PT. PAA
- Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau
- Sweeping Kendaraan, Satgas Pamtas Yonif 642 Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba
- Berhasil Ciduk Kurir Sabu, Kapolsek Pinggir Minta Masyarakat Berperang Lawan Narkoba
- Polda Riau Ringkus Supir Bersama 2 Truk Tanki BBM Kencing Solar TBBM Pertamina Dumai
Sehingga dari informasi yang telah banyak beredar dan di dapat, Para Anggota Organisasi dan Pengurus organisasinya merasa sangat kecewa dan meragukan kepemimpinan Syam Koto Selaku Ketua yang diangkat dengan SK sementara tersebut.
Serta dikhawatirkan lagi para anggota dapat menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Syam Koto selaku ketua dengan SK sementara tersebut, Hingga bisa dapat dikhawatirkan lebih jauh lagi banyak anggota dan pengurus akan membubarkan diri dari Ormas yang sudah mulai berkembang pesat dikabupaten Kuantan Singingi tersebut.
Saat ditelusuri awak media kepada beberapa anggota ormas yang ketuanya sedang memiliki isu kasus keperdataan tersebut, Guna menanyakan secara singkat dan menanyakan opinion mengenai dampak yang akan timbul bila seorang ketua organisasi yang sedang tersandung masalah pribadi yakni seperti halnya Gugatan Keperdataan yang sedang dalam proses Persidangan.
Maka didapat sekitar beberapa orang anggota ormas yang ketuai oleh Syam Koto yang secara Pribadi sedang tersandung Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Tersebut, Dan mereka memberanikan diri dan bersedia untuk di jadikan sebagai narasumber berita.
Diantara sejumlah anggota organisasi tersebut masih banyak meminta dirahasiakan identitasnya serta di inisialkan dengan nama (SA), (FR),(RHA), (DM) dan, (FS)(MN), Untuk mengatakan keluh kesahnya dan mereka mangatakan:
“Kami sebelumnya tidak mengetahui dan pada akhirnya baru mengerti dan menjadi sangat heran,,
” Apakah dikarenakan perihal Surat dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut yang ditujukan kepada Ketua Organisasi kami Sehingga Akhir akhir ini menyebabkan Syam Koto selaku Ketua Organisasi kami sering mengeluarkan berupa aturan aturan yang terkesan agak aneh dan selalu dirasa berubah ubah dan sering ditambah tambah yang terkesan Sebagai Super Power, yang diduga sering membuat keputusan sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu terhadap para anggota dan pengurus ormas, sehingga dapat di umpamakan dan terkesan seperti pemimpin otoriter serta bertentangan dengan prinsip Organisasi kami.
Lanjut ungkap mereka sebagai narasumber saat menceritakan keluh kesahnya kepada Awak media.
“ Sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini... Aneh Memang,, Hingga menjadi timbul dalam buah fikiran kami apakah dia juga masih ada kasus lainnya juga yang belum terungkap y..?? " Tandasnya.
Untuk mengetahui benar atau tidaknya bahwa Syam Koto memiliki kasus Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Maka awak media langsung mendatangi Kuasa Hukum Penggugat yakni bapak Murisnaldi SH.MH, Yakni sebagai penasehat Hukum atas kliennya yang melayangkan Gugatan Kasus Keperdataan yang ditujukan kepada Syam Koto sebagai turut Terguggat tersebut yang datanya dapat diakses melalui ( https: sipp.p-telukkuantan.go.id )
Murisnaldi SH.MH. Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media mengenai Kebenaran gugatan atas nama kliennya pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut mengatakan :
” Bahwasanya Memang Benar Adanya Gugatan Keperdataan yang telah saya layangkan sebagai Penasehat Hukum, tentunya itu atas permintaan Klien saya Guna melakukan Gugatan Keperdataan kepada Syam Koto dan kini Sedang Dalam Proses jalannya Persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Terangnya.
Seterusnya awak media juga menelusuri apakah Surat panggilan untuk hadir di persidangan dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Mengenai apa benar adanya surat Gugatan Keperdataan pernah ditujukan ke alamat atas nama Syam Koto agar dapat hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Sebelumnya banyak didapati informasi bahwa syam Koto pernah beralamat di Kelurahan Simpang Tiga, Maka dari itu awak media mencari informasi dari seorang yang menjabat sebagai Lurah Simpang Tiga, yakni ibu Fika Rahayu, ST Msi sebagai Lurahnya.
Maka saat dikonfirmasi Via Whats App ibu Fika Rahayu, ST Msi yang sedang menjabat sebagai lurah simpang tiga memberikan sedikit informasi yang di ketahuinya dan mengatakan:
” Memang benar ada Surat dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang ditujukan atas nama syam Koto dan pernah sampai di kelurahan Simpang Tiga, dan saya sudah membantu semaksimal mungkin menyampaikan surat tersebut kepada RT setempat untuk diberitahukan dan disampaikan pada alamat tujuan tersebut.” Terangya.
Kemudian agar berita ini bisa jadi berimbang Maka awak media langsung mencoba mengkonfirmasi Syam Koto Via Pesan Whatss App dengan nomor 0813-**07-****, Untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal surat panggilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tersebut kepadanya, Maka Syam Koto membalas melalui Pesan Whatss App yakni sebagai berikut :
” Itu sidang masalah BPKB mobil atas nama saya yang mau diambil sama anak abang saya, karena mereka putus komunikasi dengan saya. Pihak leasing tidak mau menyerahkan karena BPKB nya nama saya , dan hal tersebut merupakan masalah pribadi saya,, Ungkapnya.
Dari beberapa informasi dihimpun telah lama beredar, Maka sejumlah anggota dan Pengurus organisasi yang sedang Booming di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut guna kebaikan organisasi, Berinisiatif sesegera mungkin bersama sama mengadukan akan hal ini kepada Pengurus DPD Provinsi maupun DPP Pusatnya, Berharap dapat melakukan evaluasi kembali terhadap struktur kepengurusan organisasinya.**
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar