SBY Polisikan Pengacara Setnov Ke Bareskrim Polri

Jakarta,(PRC) - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama istrinya, Ani Yudhoyono, untuk melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, Selasa (6/2).
Ia pun meminta seluruh kader Demokrat tidak ikut mendampinginya.
"Para kader tak perlu mendampingi saya ke Bareskrim. Biar saya sendiri yang datang ke Bareskrim, saya hanya mau ditemani Ibu Ani, istri tercinta yang selalu menemani dalam suka dan duka," kata SBY saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Demokrat, Wisma Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
SBY akan melaporkan Firman terkait dugaan tindak pidana fitnah dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto menerangkan, nalar, logika, dan dasar menarik SBY dalam pusaran korupsi e-KTP sangat konyol, bermuatan sesat, dan jahat untuk membunuh karakter SBY.
Menurutnya, Demokrat menduga Firman ingin membangun sebuah narasi publik yang bisa menimbulkan persepsi merugikan nama baik SBY.
"Dugaan niat dan hasrat yang menyesatkan ini yang merugikan nama baik dan martabat SBY sangat layak dan patut untuk dimintakan keadilannya melalui jalur hukum," kata dia dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).
Nama SBY disebut politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Januari lalu.
Dalam kesaksiannya mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY yang kala itu presiden untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun, proyek senilai Rp5,9 triliun itu akhinya tetap berjalan.
Sumber-cnnindonesia
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar