Bangunan PKS PT.PCR Di Duga Tidak Sesuai Dengan Dokumen Kelayakan Lingkungan
MANDAU (PRC) – Salah satu bentuk dukungan program pemerintahan dalam pengentasan kemiskinan serta pembukaan lapangan pekerjaan, tentunya adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan itu juga. Diantaranya yang saat ini paling di lirik oleh para investor adalah pembangunan pabrik pegelolahan tandan buah kelapa Sawit atau sering di sebut pabrik kelapa sawit (PKS).
Namun diantara banyaknya para investor pembagunan PKS, ada juga para oknum investornya yang dalam pelaksanaan pembangunan PKS tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan (Eco Green).
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Pabrik Kelapa Sawit Permata Citra Rangau (PKS PCR) yang berada di wilayah Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau. Tepatnya persoalan limbah PKS PCR yang di duga telah mencemari lingkungan serta sumber air bersih milik beberapa warga yang bertempat tinggal diseputaran PKS PCR tersebut.
Bahkan terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun juga telah menerbitkan beberapa dokumen sanksi kepada pihak perusahan PKS PCR.
Bahkan ada informasi yang di peroleh Spiritriau sebelumnya, bahwa Layout pembangunan tatanan gedung dan sarana prasarana di PKS PCR tersebut tidak sesuai dengan 'Rekomendasi Analisis dampak lingkungan (Amdal)' yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pihak Konsultan Amdal PKS PCR.
Hal tersebut juga sebelumnya disampaikan oleh Ratna Dewi S, selaku pengaku Konsultan Amdal PKS PCR kepada awak media baru-baru ini ketika di konfirmasi terkait hal Rekomendasi Amdal PKS PCR. Yang mana pada saat itu Ratna menyatakan bahwa tatanan pembangunan PKS PCR yang sudah beroperasi itu, tidak sesuai dengan Layout awal atau Rekomendasi awalnya.
Terkait hal tersebut, sampai dengan diterbitkan berita ini, para awak media belum memperoleh keterangan yang resmi dari pihak PKS PCR.
Sebelumnya beberapa kali di konfirmasi langsung ke pihak PKS PCR, yakni melalui Manager PKS PCR, Badaruddin, kembali belum juga memperoleh keterangan resmi.
Adapun beberapa keterangan dalam pendirianan sebuah PKS yakni, pengusaha dalam membangun sebuah PKS haruslah yang berwawasan lingkungan hidup. Yang mana awalnya adalah penentuan kapasitas PKS.
Yang kapasitasnya dapat dihitung sesuai dengan lahan Perkebunan kelapa sawit yang di miliki. Kemudian melakukam permohonan izin dari Bupati atau Walikota, dan juga melakukan koordinasi dengan pemerintahan setempat, baik Desa/Lurah dan Kecamatan.
Setelah ijin terbit, selanjutnya kemudian penyusunan Dokumen AMDAL, sebagai mana sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009. Jelasnya dokumem tersebut terdiri dari Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), RKL/RPL dan ANDAL.
Setelah dokumen kelayakan lingkungan terbit, pihak perusahan dapat mulai melaksanakan kegiatan di areal yang akan di bangun PKS namun tentunya berkoordinasi ke pihak Dinas Tenaga Kerja juga.
Karena terkait tenaga kerja yang digunakan dalam pembuatan Dokumen Objek K3 (Boiler, BPV, Sterelizer, Genset, Turbine, penangkal petir, instalasi listrik, dan alat berat).
Pembangunan Effluent Treatment atau kolam limbah dan areal Land Aplikasi haruslah sesuai dengan Layout awalnya. Tentunya sesuai dengan perijinan saat pabrik beroperasi juga harus dilengkapi. Diantara izin LA TPS limbah B3, dan sebagainya.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar