Panwas Kecamatan Mandau terima 326 orang Pengawas TPS
MANDAU (PRC) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mandau akan merekrut sebanyak 326 untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimulai Tanggal 21 Mei hingga 27 Mei 2018 bertempat Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mandau.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau Suhardi,SH mengatakan Kita pihak Panwaslu Kecamatan Mandau akan membuka lowongan untuk menjadi Pengawas di TPS setiap Desa hingga Kelurahan, Kriteria untuk menjadi Pengawas TPS ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Tidak berpartai Politik selama 5 Tahun terakhir, Minimal tamatan SMA sederajat dan umur Minimal 25 Tahun,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Mandau Suhardi,SH Selasa (22/5/18) kepada pantauriau.com.
“Mulainya dibuka Pendaftaran sebagai Pengawas TPS disetiap Desa hingga Kelurahan ini pada Tanggal 21 Mei hingga 27 Mei 2018, Pendaftaran dan Pengambilan Formulir langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mandau silahkan kepada putra beserta putri terbaik Kecamatan Mandau yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas TPS,” terangnya.
Suhardi menambahkan, Adapun salah satu tugas pengawas TPS yaitu untuk mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung, Pengawas TPS dibentuk selama 23 hari sebelum pungut hitung dan 7 hari setelah hari H (Pungut hitung).
“Termasuk juga pengawasan terkait dengan Money Politik (Politik Uang) pada hari tenang hingga hari H pencoblosan dimulai dan dapat menjadikan pesta demokrasi berjalan dengan baik serta tidak terjadi kecurangan,” pungkasnya.***
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Tulis Komentar