Artikel

Harapan Masyarakat dalam Pemilu

Harapan Masyarakat dalam Pemilu
Oleh: Zulkarnaen, S.Sn 

Sejarahnya Pemilu pertama kali dilaksanakan tahun 1955, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1953 tujuannya memilih anggota parlemen (DPR) dan Konstituante (lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan perubahan konstitusi negara). Sistem yang digunakan adalah sistem perwakilan proporsional. Artinya pada masa itu RI dibagi dalam 16 wilayah pemilihan, meskipun pada akhirnya daerah ke-16 yaitu Irian Barat tidak memilih karena masih dikuasai Belanda (Kevin Raymond, 2003).

Selanjut untuk sekarang, Pemilu di atur oleh UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 7 Tahun 2017,  PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 2 Tahun 2018. Dari hulu hingga hilir, dari panitia, penanggung jawab hingga kepada masyarakat sebagai sasaran terakhir. Aturan diterapkan agar pelaksanaannya mengungtungkan semua pihak dan tidak merugikan masyarakat.

Tiap lima tahun, masyarakat melakukan rutinitas ini demi menyebut nama sebagai bagian dari masyarakat demokrasi. Pemilu sebagai wadah memilih pemimpin dari tingkat Kota, Bupati, Gubernur dan Presiden. Memilih wakil rakyat DPRD, DPRD Propinsi dan DPR. Masyarakat memilih darinya, dan untuknya. Masyarakat terdaftar oleh petugas Pemilu, dari data KTP dan NIK, data diolah oleh petugas, kemudian pada hari Pemilu, masyarakat mendatangi TPS Biasanya TPS terdapat 800 orang pemilih ditiap TPS dan memilih orang-orang terbaik yang akan dipiih dengan menusuk gambar orang yang dipilih. 

Kembali ke cerita Pemilu sekarang tahun 2018, pemilu, atau disebut PILKADA pemilihan Kepala Daerah serantak di seluruh Indonesia dari 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten.  17 propinsi itu  terdiri dari Prov Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sultra, Maluku, Malut dan Papua. 39 Kota dan 115 Kabupaten. Demikian KPU dalam kampanye ditiap kesempatan salah satunya di Dumai Ekspo 2018 dalam bentuk booklet dan brosur.

Propinsi Riau sebagai ajang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ada 4 pasangan calon pemimpin Riau untuk 5 tahun mendatang. Sebagai masyarakat tentu 1 dari 4 calon tersebut dijadikan pemimpin dengan cara mendatangi TPS tanggal 27 Juni tahun ini. Dari mana asal usul dan track record calon pemimpin Riau tentu menjadi dasar memilih salah satu dari paslon. Bukan mereka yang janji-janji yang tak pernah tuntas. Janji-janji paslon saat kampanye janji yang masuk akal namun tak semua janji terpenuhi, itu manusiawi. Tinggal, sebagai masyarakat pemilik harapan harus pandai menyeleksinya sebagai pemenuh janji  untuk kepentingan masyarakat.

Salah satu harapan masyarakat Riau, khususnya warga Kota Dumai, Kelurahan Bukit Timah jalan Abdul Rabkhan KM 3, sederhana, yakni kapan disemenisasi/diaspal jalan yang seumur hidup, yang belum pernah disemen atau di aspal. Jalan yang berbatasan langsung dengan Perumahan Pertamina dan berbatasan langsung dengan PT. Chevron. Dua perusahaan raksasa di Indonesia bidang pertambangan, minyak dan gas semestinya memperhatikan jalan yang digunakan masyarakat sebagai tentangga terdekat.  Begiut pula Jalan ini kaitannya dengan Pemilu, sejak pemilu 1955 sampai pemilu 2018 jalan Abdul Rabkhan belum tersentuh oleh APBN, APBD Riau. Saatnya harapan masyarakat Riau terpenuhi dalam Pemilu tahun ini. Sebagai masyarakat Riau tidak pula menjadikan ancaman untuk golput meskipun infrastruktur ditiap daerah Riau belum terwujud seperti masyarakat Kelurahan Bukit Timah, namun Pemilu tetap dilaksanakan, karena Pemilu ajang memilih orang yang bisa mengesksekusi kebijakan ditiap daerah pemilihan yang diatur oleh Undang-Undang.

*) Penulis adalah Mahasiswa S2, Guru, PNS Kota Dumai, dan Penulis dibeberapa media massa.




[Ikuti PANTAURIAU.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813 6366 3104
atau email ke alamat : pantauriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan PANTAURIAU.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan